Thursday, October 30, 2014

Karya Ilmiah mengenai Hukum Jenazah

BAB I
PENDAHULUAN

1.1              1.1 Latar Belakang
Seiring dengan perkembangan zaman dan teknologi, banyak manusia yang tertipu oleh daya tarik dunia ini yang sesungguhnya. Dunia ini hanya tempat persinggahan kita untuk sementara, sedangkan tempat kita yang abadi dan kekal adalah di akhirat kelak. Banyak orang yang tidak percaya akan adanya akhirat sehingga menyepelekan masalah yang satu ini, ada pula yang dikarenakan perkembangan zaman sehingga banyak orang yang melupakan akan akhirat.

Kondisi seperti ini akan terjadi terus menerus dan turun temurun yang mengakibatkan rusaknya akidah-akidah Islam yang tidak lain yang merusaknya adalah orang Islam itu sendiri. Lain juga akan banyak generasi muda yang sebenarnya orang Islam tetapi tidak tahu bagaimana caranya mengurus jenazah. Bahkan ada yang tidak tahu bagaimana caranya sholat dan mengaji. Naudzubillahiminzalik.

Permasalahan seperti diatas harus ditanggulangi sedalam mungkin dan mendapat perhatian khusus dari keluarga dan masyarakat. Salah satu cara efektif untuk mengatasi permasalahan diatas yaitu dengan cara mengadakan pengajian, ceramah, dan siraman rohani dengan rutin. Siraman rohani sebenarnya sangat dibutuhkan apalagi di zaman seperti sekarang ini yang hanya mementingkan urusan duniawi dibandingkan akhirati. Melalui cara ini diharapkan generasi muda pada umumnya dapat terus bersaing dengan kemajuan teknologi, tanpa melupakan norma-norma agama.




1.2              1.2 Rumusan Masalah
1.      Bagaimana sikap Rasulullulah SAW apabila ada orang yang meninggal?
2.      Bagaimana hukum sholat jenazah?
3.      Siapa sajakah orang-orang yang tidak disholatkan jenazahnya?
4.      Bagaimana cara memandikan jenazah?
5.      Bagaimana cara mengafani jenazah?
6.      Bagaimana cara menyolatkan jenazah ?
7.      Bagaimana cara menguburkan jenazah?

1.3               1.2 Tujuan
1.      Untuk mengetahui sikap Rasulullah SAW apabila ada orang yang meninggal.
2.      Untuk mengetahui hukum sholat jenazah.
3.      Untuk mengetahui orang-orang yang tidak dishalatkan jenazahnya.
4.      Untuk mengetahui cara memandikan jenazah.
5.      Untuk mengetahui cara mengafani jenazah.
6.      Untuk mengetahui cara menyolatkan jenazah.
7.      Untuk mengetahui cara menguburkan jenazah










BAB II
PEMBAHASAN


2.1       Sikap Rasulullah apabila ada orang yang meninggal
Rasulullah SAW sangat berlaku ihsan terhadap seseorang yang meninggal dunia. Beliau melaksanakan untuknya beberapa urusan yang memberi manfaat bagi si mayat di dalam kubur dan di hari kiamat. Dan Rasulullah sangat berlaku Ihsan terhadap ahli kerabat orang yang meninggal itu istimewa kepada ahli rumah mereka sendiri dan Rasulullah SAW berusaha memberi pelajaran tentang sesuatu yang harus kita lakukan di dalam bermualamah dengan orang yang membelakangi dunia itu.

Rasulullah SAW berdiri dan menyuruh sahabat bershaf-shaf di belakangnya untuk memohon ampunan-ampunan untuk si mayat dan memohon rahmat. Sesudah itu beliau beserta para sahabat-sahabatnya pergi bersama-sama ke kuburan. Di atas kuburan mereka berdiri untuk berdoa dan memohon tasbit dan rahmat buat si mayat itu. Kemudian sering kali Rasulullah SAW mengunjungi kuburan dan menentukan doa-doa yang menghasilkan rahmat, ampunan, dan kesenangan bagi ahli kubur.

Terkadang jenazah itu dibawa ke masjid untuk beliau shalatkan. Apabila ada orang yang membawa jenazah, Rasulullah SAW, bertanya: ”apakah orang yang telah meninggal itu ada meninggalkan hutang?” jika orang yang meninggal itu  mempunyai hutang, beliau tidak menyolatinya, beliau menyuruh para sahabat menyolatinya kemudian di kala pembendaharaan negara telah banyak, beliau membayar hutang-hutang orang yang meninggal itu dan menyolatinya.[1]




2.2       Hukum Shalat Jenazah
Diantara hal-hal yang disepakati para fuqaha, ialah bahwa shalat jenazah itu, fardu kifayah, berdasarkan kepada Perintah Rasul SAW, dan kepada sunnah yang terus menerus dilaksanakan umat disyaratkan untuk shalat jenazah, syarat-syarat yang difardhukan untuk shalat fardhu yaitu:suci dari hadas besar dan kecil, menghadap kiblat dan menutup aurat.

Menurut ulama Hanajiyah dan As Syafi’iyah, kita dibolehkan mengerjakan shalat jenazah disembarang waktu, walaupun diwaktu yang dimakruhkan.
Sedangkan menurut Ahmad dan Ibnul Mubarak memakruhkan kita mengerjakan shalat jenazah di waktu sedang terbit matahari sedang rembang dan sedang terbenam. Shalat jenazah mempunyai beberapa rukun yang menjadi dasar hakikatnya. Apabila salah satu rukun itu ditinggalkan, tidaklah shalat itu dipandang shalat yang sah.[2]

2.3       Orang-orang yang tidak dishalatkan jenazahnya
Bahwa orang yang mati syahid dalam perang pada jalan Allah SWT, tidak dilakukan shalat jenazah atasnya tetapi harus dikuburkan dengan darah-darah dan lumuran-lumuran yang ada pada tubuhnya. Orang yang tidak dishalatkan jenazahnya dari orang-orang islam ialah para syahid. Banyak hadis yang menegaskan demikian. Ada hadis yang shahih yang menegaskan bahwa Nabi Muhammad SAW menyolati untuk para syahid. Menurut ‘Uqbah Ibn Amir, Nabi SAW, bershalat jenazah atas orang-orang yang syahid yang dikuburkan di uhud sesudah berlalu delapan tahun.
Mengenai orang yang luka dalam peperangan, kemudian meninggal (umpamanya di dalam rumah sakit), maka jenazahnya dimandikan dan dishalatkan, walaupun kita pandang syahid, karena Nabi Muhammad SAW, memandikan dan menshalatkan jenazah Sa’ad Ibn Muadz yang meninggal sesudah beberapa hari beliau terluka. Tetapi kalau hidup dalam keadaan
kurang jelas, walaupun masih dapat berbicara, maka hukumnya disamakan dengan orang yang mati dalam pertempuran.

2.4       Cara Memandikan Jenazah
Apabila seorang muslim meninggal, maka fardhu kifayah[3] atas orang hidup menyelenggarakan 4 perkara. Kewajiban pertama yang harus dilakukan  adalah memandikan Jenazah.

Syarat wajib jenazah dimandikan apabila:
1.       Mayat itu orang Islam,
2.        Tubuhnya masih ada walaupun hanya sebagian yang ditemukan, misalnya karena peristiwa kecelakaan,
3.        Tidak mati syahid (mati dalam peperangan membela agama Allah).

Memandikan jenazah dilakukan dengan beberapa tahap, yaitu:
Hendaknya mayat diletakkan ditempat yang tinggi, seperti ranjang atau balai-balai, di tempat yang sunyi agar tidak ada orang yang melihat selain yang memandikan, ganti pakaian jenazah dengan pakaian basahan, seperti sarung agar lebih mudah memandikannya, tetapi auratnya tetap tertutup.Sandarkan punggung jenazah dan urutlah perutnya agar kotoran di dalamnya keluar,basuhlah mulut, gigi, jari, kepala, dan janggutnya. Sisirlah rambutnya agar rapi.

Air untuk memandikannya sebaiknya air dingin, kecuali jika berhajad pada air panas karena sangat dingin atau karena susah menghilangkan kotoran. Baik juga memakai sabun atau sebagainya selain pembasuh yang penghabisan. Adapun air pembasuh penghabisan sebaiknya di campur dengan kapur barus sedikit atau harum-haruman yang lain.
Sabda Rasulullah SAW:
Dari Ibnu Abbas, ia berkata: tatkala seorang laki-laki jatuh dari kendaraannya lalu dia meninggal sabda beliau: “mandikanlah dia dengan air serta daun bidara (atau dengan sesuatu yang menghilangkan daki seperti sabun).” (Riwayat bukhari muslim)

Sabda Rasulullah SAW:
Dari ‘Aisyah: “berkata Rasulullah SAW: Barang siapa memandikan mayat dan dijaganya kepercayaan, tidak di bukakannya kepeda orang lain apa-apa yang dilihat pada mayat itu, maka bersihlah ia dari segala dosanya seperti keadaannya sewaku di lahirkan oleh ibunya. Kata beliau lagi hendaklah yang mengepalainya keluarga yang terdekat kepada mayat jika pandai memendikan mayat atau jika ia tidak pandai, maka siapa saja yang di pandang berhak karena wara’nya atau karena amanahnya.
(Riwayat Ahmad).

Adapun yang berhak memandikan jenazah adalah sebagai berikut:
1.      Apabila jenazahnya laki-laki, yang berhak memandikannya adalah
·         Kaum laki-laki,
·         Boleh wanita asalkan istri atau mahramnya,
·          Jika sama-sama ada istri, mahram, dan orang lain yang sejenis, yang lebih berhak memandikannya adalah istri,
·         Jika tidak ada kaum laki-laki dan mahramnya juga tidak ada, jenazah cukup ditayamumkan saja.

2.   Apabila jenazahnya perempuan, yang berhak memandikan adalah
·         Kaum perempuan,
·         Boleh laki-laki asalkan suami atau mahramnya,
·         Jika sama-sama ada suami, mahram, dan orang lain yang sejenis, yang lebih berhak memandikannya adalah suami,
·          Jika tidak ada kaum perempuan dan mahramnya juga tidak ada, jenazah cukup ditayamumkan saja.

3.      Apabila jenazahnya anak-anak, yang berhak memandikan adalah
·         Kaum Laki-laki,
·         Kaum Perempuan.

2.5       Mengkafani Jenazah
Hukum mengkafani (membungkus) mayat itu adalah fardhu kifayah atas orang yang hidup. Kafan di ambilkan dari harta si mayat sendiri jika ia meninggalkan harta, maka kafannya wajib atas orang yang wajib memberi belanjanya ketika ia hidup. Kalau yang wajib memberi belanja itu tidak juga mampu, hendaklah di ambilkan dari baitul-mal bila ada baitul mal, dan di atur menurut hukum agama Islam. Jika baitul-mal tidak ada atau tidak teratur, maka wajib atas orang muslim yang mampu. [4]

Untuk mayat laki-laki tiga lapis kain, tiap-tiap lapis menutupi sekalian badannya. Cara mengkafani mayat laki- laki:
Di amparkan sehelai-sehelai dan ditaburkan di atas tiap-tiap lapis itu harum-haruman seperti kapur barus dan sebagainya, lantas mayat diletakkan di atasnya sesudah diberi kapur barus dan sebagainya. Kedua tangannya di letakkan di atas dadanya, tangan kanan di atas tangan kiri, atau kedua tangan itu di luruskan menurut lambungnya (rusuknya).
Diriwayatkan dari ‘Aisyah: Rasulullah SAW di kafani dengan tiga lapis kain putih bersih yang terbuat dari kapas, tidak ada dalamnya baju dan tiada pula serban.

Mayat perempuan sebaiknya di kafani dengan lima lembar yaitu: basahan(kain bawah), baju, tutup kepala, kerudung(cadar), dan kain yang menutupi.
Cara mengkafaninya yaitu: di pakaikan kain basahan, baju, tutup kepala, lalu kerudung, kemudian dimasukkan kedalam kain yang meliputi sekalian badannya. Diantara beberapa lapisan kain sebaiknya diberi haru-haruman seperti kapur barus.[5]

 Dari Laila binti Qanif, berkata:”Saya salah seorang yang turut memendikan umi Kalsum binti Rasulullah SAW ketika wafatnya. Yang mula-mula di berikan oleh Rasulullah kepada kami ialah kain basahan, kemudian baju, kemudian tutup kepala, lalu kerudung, dan sesudah itu di masukkan kedalam kain yang lain (yang menutupi sekalian badannya).” Kata Laila:”Sedang Nabi berdiri di tengah pintu membawa kafannya, dan memberikannya kepada kami sehelai-sehelai.” (Riwayat ahmad dan Abu dawud).

2.6       Menyolatkan Jenazah
Sabda Rasulullah SAW artinya: “Sholatkanlah olehmu akan orang-orang yang mati.” (riwayat Ibnu Majah)
Sholatkanlah olehmu orang yang mengucapkan lailaha illallah.” (riwayat daruquthni).

·         Syarat menyolatkan jenazah, yaitu:
1.      Syarat-syarat sholat yang lain juga menjadi syarat sholat mayat, seperti menutup aurat, suci badan dan pakaian menghadap ke kiblat.
2.      Sesudah mayat di mandikan dan di kafani.
3.      Letak mayat itu di sebelah kiblat orang yang menyolatkan, kecuali kalau sholt itu di atas kubur atau sholat gaib
·         Rukun-rukun sholat jenazah, yaitu:
1.      Niat,
2.      Takbir 4 kali dengan takbiratul ihram,
3.      Membaca Al-fatihah sesudah takbiratul ihram,
4.      Membaca sholawat atas Nabi SAW
5.      Mendo’akan mayat sesudah takbir ketiga,
6.      Berdiri jika kuasa,
7.      Memberi salam.

·         Sunah-sunah sholat jenezah, yaitu:
1.      Mengangkat tangan pada waktu mengucapkan takbir-takbir tersebut,
2.      Israr (merendahkan suara bacaan),
3.      Membaca a’uzu billah.

2.7       Menguburkan Jenazah
Kewajiban yang ke empat terhadap mayat ialah menanamkan (menguburkan). Hukum menguburkan mayat adalah fardu kifayah atas yang hidup. Dalamnya kubur sekurang-kurangnya kira-kira tidak tercium bau busuk mayat itu dari atas kubur dan tidak dapat dibongkar oleh binatang buas, karena maksud menguburkan mayat ialah untk menjaga kehormatan mayat itu dan menjaga kesehatan orang-orang yang ada di sekitar tempat itu.

Lubang kubur di sunatkan memekai lubang lahad[6] kalau tanah perkuburan itu keras tetapi jika tanah perkuburan tidak keras mudah runtuh, seperti tanah yang bercampur dengan pasir, maka lebih baik di buatkan lubang tengah.[7]
Dari amir bin said katanya:’buatkan olehmu lubang lahat untukku, dan pasanglah di atasku batu bata, sebagaimana di buat pada kubur Rasulullah SAW. (Riwayat Ahmad dan Muslim)
Sesampainya mayat di kubur, hendaklah di letakkan kepalanya di sisi kaki kubur, lalu di angkat ke dalam lahat atau lubang tengah, di miringkan ke sebelah kanannya, di hadapkan ke kiblat.[8]
Bahwasanya Abdullah bin yazid telah menyolatkan jenazah alharits, kemudian di masukkan ke kubur dari sebelah kaki kubur, dan katanya:’ cara seperti ini (memasukkan mayat dari kaki kubur) adalah sunah nabi  (Riwayat Abu dawud).

Beberapa sunat yang bersangkutan dengan kubur.
1.      Ketika memasukkan mayat ke kubur sunat menutup di atasnya dengan kain atau sebagainya kalau mayat itu perempuan.
Dari Ahli Kufah:Sesungguhnya Ali bin Abi thalib telah datang kepada mereka sewaktu mereka sedang menguburkan mayat, dan telah di bentangkan kain di atas kuburannya, lantas ‘Ali mengambil kain diatas kubur, serta berkata: Ini (tutup) hanya diperbuat untuk mayat perempuan.” (Riwayat Baihaqi)

2.      Kubur itu sunat di tinggikan dari tanah biasa, sekedar sejengkal agar di ketahui.
Sesungguhnya Nabi SAW telah meninggikan kubur anak beliau, ibrahim, kira-kira sejengkal (Riwayat Baihaqi).

3.      Kubur lebih baik di datarkan dari pada di munjungkan.
 Dari Abu Al-hayyaj, dari ‘Ali, ia berkata: Saya utus engkau sebagaimana Rasulullah SAW telah mengutus daku, janganlah engkau biarkan arca, tetapi hendaklah engkau hapuskan, dan kubur yang di munjungkan hendaklah engkau datarkan.” (Riwayat Muslim).
4.      Menandai kubur dengan batu atau sebagainya di sebelah kepalanya.
Dari Muthlib bin Abdullah, katanya: Tatkala utsman bin Mazh’un wafat, jenazahnya di bawa keluar lalu di kuburkan. Nabi SAW menyuruh seorang laki-laki mengambil batu. Tetapi laki-laki itu tidak kuat membawanya. Rasululluh SAW bangkit mendekati batu itu dan menyingsingkan kedua lengan baju beliau, kemudian batu itu di bawa, lalu di letakkan di sebelah kepalanya  sambil bersabda: aku memberi tanda kubur saudaraku, dan aku akan menguburkan disini siapa yang mati diantara ahliku.” (Riwayat Abu Dawud).
     
5.      Menaruh kerikil di atas kubur.
Dari Ja’far bin Muhammad, dari bapaknya:”Sesungguhnya Nabi SAW telah menaruh batu kecil-kecil di atas kubur anak beliau, Ibrahim.” (Riwayat Syafi’i).

6.      Menaruh pelepah yang basah di atas kubur. Keterangannya hadis dari Ibnu Abbas yang menerangkan bahwa Nabi SAW Pernah mengajarkan demikian.

7.      Menyiram kubur dengan air .
Dari Ja’far bin Muhammad dari bapaknya:”Sesungguhnya Nabi SAW telah menyiram kubur anak beliau Ibrahim.”(Riwayat Syafi’i).

8.      Sesudah mayat di kuburkan, di sunatkan bagi yang mengantarkan berhenti sebentar untuk mendo’akannya.
Dari Utsman:”Nabi SAW apabila selesai menguburkan mayat, beliau      berdiri lalu bersaba: Mintakanlah ampun saudaramu dan mintakanlah supaya ia berketetapan, kerena ia sekarang ditanya. (Riwayat Abu Dawud dan Hakim).

            Larangan yang bersangkutan dengan kubur, yaitu:
1.      Menembok kubur,
2.      Duduk di atasnya,
3.      Membuat rumah di atasnya,
4.      Membuat tulisan-tulisan diatasnya,
5.      Membuat pemakaman menjadi masjid.




BAB III
PENUTUP


3.1       Kesimpulan
Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa semua makhluk yang bernyawa itu pasti akan mengalami yang namanya kematian. Oleh karena itu kita semua harus mempersiapkan bekal dari dunia ini untuk mempertanggung jawabkan di akhirat kelak. Oleh karena itu pula kita sebagai umat islam harus saling membantu satu sama lain. Seperti mengurus jenazah yang hukumnya fardu kifayah.

3.2       Saran
Sebagai seorang manusia biasa pastilah banyak kesalahan-kesalahan dalam melakukan sesuatu. Karena kesempurnaan hanyalah milik Allah swt. Untuk itu kami sebagai pembuat makalah mohon kritik dan saran yang membangun dari dosen dan  rekan-rekan mahasiswa, agar makalah kami bisa menjadi lebih baik dan bermanfaat bagi kita semua.



Daftar Pustaka

             H.Sulaiman Rasjid, fiqh islam, cet. 20 1987.Bandung: Sinar Baru
             H.Sulaiman Rasjid, fiqh islam, cet. 21 1988.Bandung: Sinar Baru
             H.Sulaiman Rasjid, fiqh islam, cet. 22 1989.Bandung: Sinar Baru
             H.Sulaiman Rasjid, fiqh islam, cet. 23 1990.Bandung: Sinar Baru
             Ki tab Janazah putusan Majlis Tarjih Muhammadiyah
Muqaranatul Mazahib (Muzakkirat Perguruan Tinggi Azhar) oleh Thaha Mustafa Habib
http://krisnanto79.wordpress.com/2008/06/12/kewajiban-terhadap-jenazah/postingan juni 12 2008.





3 comments: