Sunday, July 4, 2010

Sistem Kepartaian dan Pemilihan Umum

0 komentar
Partai adalah sarana yang diperlukan dalam negara demokrasi. Pemilihan umum adalah wahana dalam pelaksanaan demokrasi itu sendiri.

1. Sistem Kepartaian

Berdasarkan pengumuman Presiden Soekarno tanggal 23 Agustus 1945 kepartaian yang dianut adalah sistem satu partai atau partai tunggal. Hal ini nampak bahwa dibentuknya Partai Nasional Indonesia maka pemerintah menekankan bahwa satu-satunya partai yang diakui adalah PNI. Sistem ini kurang mendukung perlaksanaan demokrasi, karena disamping rakyat tidak memiliki jalan lain untuk menyalurkan aspirasinya, sistem ini akan mendorong timbulnya pemerintahan yang diktator atau absolut. Menyadari dampak yang mungkin akan timbul maka pada tanggal 3 November 1945 pemerintah mengeluarkan maklumat tentang pembentukan partai-partai politik, dan sistem kepartaian yang dianut adalah sistem multi partai. Isi maklumat tersebut yaitu :

- Pemerintah setuju adanya partai-partai politik.Karena melalui partai-partai politik semua aliran atau paham yang berkembang dapat diarahkan ke jalan yang teratur.

- Partai-partai politik hendaknya dapat disusun sebelum dilangsungkan pemilihan anggota Badan-Badan Perwakilan Rakyat pada bulan Januari 1945.

0 komentar:

PATNER

Blogs Directory

Followers